Terlibat TPPO dan Pencucian Uang, Imigrasi Deportasi WNA Asal Filipina

    Terlibat TPPO dan Pencucian Uang, Imigrasi Deportasi WNA Asal Filipina

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial AG, yang menjadi subjek perhatian khusus Pemerintah Filipina, pada Kamis (05/09/2024). Wanita berusia 34 tahun ini diduga terlibat dalam sejumlah tindak kriminal, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang.

    AG ditangkap oleh Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan pada Kamis (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Setibanya di Filipina, AG akan melanjutkan proses hukum di negara asalnya.

    “Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 terkait perhatian khusus terhadap empat warga negara Filipina yang diduga terlibat dalam kejahatan imigrasi, termasuk pemalsuan identitas dokumen perjalanan dan perdagangan orang. Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi langsung menerapkan pencekalan terhadap AG dan ketiga rekannya, SG, WG, dan KO, ” ungkap Godam.

    Godam juga menambahkan bahwa sebelum dideportasi, AG telah diperiksa oleh kepolisian Indonesia terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya.

    Sebelumnya, SG (40) dan KO (24), yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Pemerintah Filipina, telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau, pada 22 Agustus 2024. Penangkapan ini berhasil dilakukan melalui pelacakan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang warga negara Singapura berinisial ZJ memesan empat kamar hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pemeriksaan CCTV, ZJ diduga membantu SG dan KO dalam reservasi hotel.

    SG dan KO kemudian diserahkan ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024) dan dideportasi keesokan harinya, Kamis (22/08/2024), dengan pengawalan Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

    “Kami terus bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk menangkap WG, yang masih dalam pengejaran. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi guna mempercepat penangkapan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen memberantas kejahatan transnasional demi menjaga keamanan kawasan ASEAN dari ancaman transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu, ” tutup Godam. (klikimigrasi.com)

    deportasi imigrasi wna asal filipina tppo pencucian uang
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Komentar

    Berita terkait