Sepuluh Orang Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Kewajiban Apel di Baladewa

    Sepuluh Orang Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Kewajiban Apel di Baladewa
    Sepuluh Orang Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Kewajiban Apel Di Baladewa
    Cilacap - Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura) memberikan kemudahan bagi klien pemasyarakatan Bapas Nusakambangan untuk melaksanakan wajib Apel tanpa harus menyebrang ke pulau Nusakambangan dimana kantor Bapas berada. Hal tersebut dikarenakan adanya pos pelayanan Bapas Kelas II Nusakambangan di Dermaga Wijayapura. Tidak hanya melayani klien Bapas yang wajib lapor saja , Baladewa juga melaksanakan registrasi klien pemasyarakatan. Selasa (17/01/2023). Beberapa orang klien pemasyarakatan di bawah bimbingan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan wajib lapor di Baladewa pada hari selasa, 17 Januari 2023.  Klien datang untuk memenuhi kewajibannya dan langsung disambut baik oleh Aditiya, selaku Pembimbing Kemasyatan ahli pertama. Terhadap klien pemasyarakatan yang datang ke Baladewa dilakukan penginputan data wajib lapor pada drive Bapas Kelas II Nusakambangan. Selain itu penginputan juga dilakukan ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Data yang terintegrasi dalam SDP memberikan informasi yang mudah diakses oleh petugas. Setelah dilakukan penginputan data, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan bimbingan dan arahan terhadap Klien terkait reintegrasi sosial yang dijalaninya. “Pada kartu bimbingan ini terlihat bahwa bapak sangat disiplin melaksanakan wajib lapor setiap bulannya tanpa ada keterlambatan”, ujar  Aditiya “Mohon dipertahankan terus hingga masa bimbingan berakhir”, sambungnya. Semua klien yang hadir untuk apel di Baladewa menunjukkan sikap yang sopan dan antusias dalam mendengarkan arahan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Semua klien yang hadir juga telah menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan program reintegrasi sosial yang sedang dijalaninya untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana lagi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pejabat Struktural Lapas Permisan Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Komentar

    Berita terkait