Pastikan Kesanggupan Penjamin, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakukan Home Visit

    Pastikan Kesanggupan Penjamin, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakukan Home Visit
    Pastikan Kesanggupan Penjamin, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakukan Home Visit

    Nusakambangan - Petugas Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan melaksanakan tugas home visit ke rumah penjamin yang berada di Desa Padangsari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Pelaksanaan home visit tersebut merupakan rangkaian dalam pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program Pembebasan Bersyarat (PB), Jum'at (04/11/2022).

    PK memiliki peran penting pada rangkaian pelaksanaan program reintegrasi sosial. Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan yang dituangkan di dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi salah satu penentu pemberian program reintegrasi sosial. Pada pembuatan Litmas reintegrasi sosial mensyaratkan adanya home visit atau kunjungan ke rumah penjamin Klien Pemasyarakatan dan pemerintah pada lingkup tempat tinggal penjamin.

    PK Bapas Nusakambangan memulai perjalanan menuju Desa Padangsari pada pukul 08.30 WIB, dan perjalanan membutuhkan waktu lebih kurang selama 3 (tiga) jam. Kondisi medan dan cuaca yang tidak menentu menjadi tantangan tersendiri untuk menguji profesionalisme PK Bapas Nusakambangan dalam melaksanakan tugas.

    Setibanya di Desa Padangsari Majenang, PK Bapas Nusakambangan menuju kantor desa untuk bertemu dengan pemerintah desa. Kunjungan ke pemerintah setempat merupakan hal yang penting dilakukan dikarenakan:
    1. Sebagai bentuk norma kesopanan, karena PK ibarat seperti tamu yang berkunjung ke wilayah orang lain, dalam hal ini pemerintah Desa Padangsari merupakan pemangku pemerintahan setempat;
    2. Untuk mengkonfirmasi status Klien dan/atau penjamin, dengan melakukan cross check dengan pemerintah setempat dapat diketahui status Klien dan/atau penjamin apakah memang benar-benar terdaftar sebagai warga setempat;
    3. Verifikasi dokumen penjamin yang melampirkan tanda tangan dan cap pemerintah setempat; dan
    4. Menjalin komunikasi dan koordinasi untuk pengawasan Klien ketika nanti program integrasi disetujui.
    Pada pertemuan tersebut, Kepala Desa Padangsari, Bp. Mahruri bertemu langsung dengan PK Bapas Nusakambangan. Beliau menyambut dengan hangat dan sangat mengapresiasi PK Bapas Nusakambangan dalam melaksanakan tugas. “Terimakasih sudah jauh-jauh dari Cilacap ke Majenang untuk mengurus pengajuan PB dari salah satu warga kami, tentu perjalanan dari Cilacap ke Majenang tidak sebentar apalagi cuaca sedang tidak menentu” ujar beliau.

    Setelah pertemuan dengan pemerintah Desa Padangsari, PK Bapas Nusakambangan di damping oleh perangkat Desa Padangsari menuju ke rumah penjamin yang berada kurang lebih 2 (dua) kilo meter dari kantor desa. PK Bapas Nusakambangan bertemu langsung dengan penjamin dan keluarga penjamin. PK Bapas Nusakambangan, pemerintah Desa Padangsari, dan penjamin sepakat untuk bersama-sama membina dan mengawasi Klien selama menjalani PB.

    Menutup home visit Kepala Desa Padangsari memberikan pesan kepada penjamin dan PK Bapas Nusakambangan untuk terus menjalin komunikasi untuk memantau perkembangan perilaku Klien selama menjalani PB.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pengamanan KTT G20, Polri Gunakan Face Recognition

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Komentar

    Berita terkait