Ketut Sumedana: 1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Ketut Sumedana: 1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,  Dr. Ketut Sumedana

    JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. 

    Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan melakukan pemeriksaan kepada 1 orang sebagai saksi.  Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,   Dr. Ketut Sumedana.

    Dikatakan dalam rilisnya, bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:  JGM selaku Direktur PT Wifita Sakti, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, "ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis(17/11). 

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut. (***)

    kejagung ketut sumedana
    Juanda

    Juanda

    Artikel Sebelumnya

    Korban dan Terduga Pelaku Penusukan di Wisma...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Komentar

    Berita terkait