Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Junie Indira

    Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Junie Indira

    JAKARTA - Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023 yang pada pokoknya membebaskan Terdakwa JUNIE INDIRA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

    Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni kasasi, walaupun demikian kami akan mempelajari berkas vonis terdakwa JUNIE INDIRA dari pengadilan Tipikor, " ujar Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima media wartaadhyaksa.com pada Kamis (19/1). 

    Menurut Ketut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melakukan upaya hukum KASASI berdasarkan Pasal 244 KUHAP, dengan pertimbangan sebagai berikut:

    • Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2).

    • Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan Terdakwa HENRY SURYA adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.

    • Bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah Terdakwa HENRY SURYA dan Terdakwa JUNIE INDIRA.

    • Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). 

    Adapun amar tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa JUNIE INDIRA pada pokoknya yaitu:

    • Menyatakan Terdakwa JUNIE INDIRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNIE INDIRA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

    • Membayar denda sebesar Rp 10.000.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

    • Menetapkan seluruh Barang Bukti yang diajukan kehadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa HENRY SURYA.

    • Membebankan kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

    Demikian tanggapan ini disampaikan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Terdakwa JUNIE INDIRA, " tandasnya. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/12 Kaliwates Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Komentar

    Berita terkait