Jaksa Agung Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

    Jaksa Agung Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

    JAKARTA - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

    “Berkas perkara penyalahgunaan narkotika yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu tersangka Elda Falia dari Kejaksaan Negeri Jember dan Rofiq bin M. Bakir dari Kejaksaan Negeri Sumenep, ” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima media indonesiasatu.co.id, Kamis (16/2/2023).

    Dikatakan, dua tersangka yang disetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:

    1. Tersangka Elda Falia dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

    2. Tersangka Rofiq bin M. Bakir dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Primair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika, " katanya. 

    Ketut menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user). 

    Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari, " jelasnya. 

    Kemudian berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahgunaab narkotika. 

    Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. 

    Dan ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pos Malagayneri Satgas Yonif Mekanis 203/AK...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Komentar

    Berita terkait